BANDUNG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah. Pada Selasa (21/10/2025), DPRD Garut bersama Pemerintah Kabupaten Garut melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) untuk melaksanakan Rapat Harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas.
Rapat yang berlangsung di Ruang Ismail Saleh, Kanwil Kemenkumham Jabar, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Garut, Ghea Afrilia, mewakili lembaga legislatif daerah. Turut hadir jajaran Pemda Garut dan para perancang peraturan dari Kanwil Kemenkumham Jabar yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Funna Maulia Masaile.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Garut memfokuskan pembahasan pada dua Raperda strategis, yakni Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Raperda tentang Ketahanan Keluarga. Menurut Ghea Afrilia, harmonisasi ini merupakan langkah penting agar kedua Raperda memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan nasional serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Garut.
“Kami ingin memastikan setiap pasal dalam Raperda benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat Garut, bukan sekadar meniru regulasi daerah lain,” ujar Ghea.
Sementara itu, tim perancang dari Kanwil Kemenkumham Jabar memberikan sejumlah catatan dan saran teknis terhadap substansi kedua Raperda. Untuk Raperda Ekonomi Kreatif, penyesuaian diarahkan pada penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2019 dan PP Nomor 24 Tahun 2022. Sedangkan dalam Raperda Ketahanan Keluarga, tim Kanwil menekankan pentingnya keseimbangan muatan norma serta kejelasan peran Pemda dalam membentuk tim pembina dan program-program ketahanan keluarga.
DPRD Garut menegaskan bahwa hasil harmonisasi ini akan menjadi dasar penyempurnaan draf akhir Raperda sebelum dibahas lebih lanjut di tingkat pembentukan peraturan daerah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya DPRD Garut dalam memastikan setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan berpihak pada kepentingan publik.

