Garut Kota – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah dengan mengamankan 432 botol minuman keras (miras) berbagai merek yang siap diedarkan di wilayah Garut Kota, Selasa malam (12/8/2025).

Operasi ini disaksikan langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, yang menyampaikan keprihatinan mendalam atas masih maraknya peredaran miras di daerahnya. Ia menegaskan bahwa praktik ini jelas melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Maksiat, yang menegaskan Garut sebagai zona bebas alkohol.
Menurut Syakur, peredaran miras bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap moral generasi muda. “Kami berharap penindakan ini memberi efek jera. Namun, tidak cukup hanya dengan razia, kita juga harus mengedukasi masyarakat tentang bahaya miras. Selama ada permintaan, peredaran akan terus terjadi, dan yang paling dikhawatirkan adalah pengaruhnya terhadap generasi muda,” ujarnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menjelaskan bahwa keberhasilan penyitaan ini melalui proses panjang, mulai dari pengintaian hingga mengikuti pergerakan target. Hasilnya, ratusan botol miras yang dikemas untuk pesanan berhasil diamankan. “Modusnya, miras ini tidak dijual eceran, melainkan dikirim sesuai pesanan kepada pembeli. Pola ini masuk kategori pengedaran,” jelasnya.
Eko menambahkan, seluruh barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan pelaku, telah diamankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk proses hukum lebih lanjut. “Kendaraan, barang bukti, dan pelaku akan kami serahkan ke Kejaksaan untuk dibawa ke Pengadilan,” tegasnya.
Langkah tegas ini mendapat apresiasi langsung dari Bupati Garut yang menilai konsistensi Satpol PP penting dalam upaya memberantas peredaran miras. Ia pun meminta agar selain penindakan, edukasi kepada masyarakat dilakukan lebih masif agar kesadaran hukum dan kesehatan semakin meningkat.