Tarogong Kidul – DPRD Kabupaten Garut meresmikan program bantuan hukum gratis yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu. Program ini diluncurkan melalui rapat koordinasi yang dibuka langsung oleh Wakil Ketua DPRD Garut, Ayi Suryana, S.E., pada Kamis (7/8/2025).
Inisiatif tersebut hadir sebagai upaya menjembatani kesenjangan akses keadilan di tengah masih banyaknya warga yang menghadapi persoalan hukum namun terkendala biaya. Dalam forum tersebut, DPRD Garut menggandeng lembaga bantuan hukum (LBH) serta organisasi advokat setempat untuk membangun mekanisme pendampingan hukum yang profesional dan tanpa biaya.
“Bantuan hukum ini adalah hak setiap warga negara, bukan hanya mereka yang mampu secara finansial. DPRD Garut berkomitmen membantu rakyat kecil yang membutuhkan perlindungan hukum,” ujar Ayi Suryana.
Acara peluncuran ini turut dihadiri para Ketua Fraksi dan anggota DPRD lainnya sebagai bentuk dukungan penuh. Ayi menegaskan, program ini relevan dengan kondisi di lapangan, di mana banyak warga Garut kesulitan mengakses layanan hukum karena keterbatasan ekonomi.
Program bantuan hukum tersebut akan menyasar masyarakat miskin yang tengah menghadapi kasus pidana maupun perdata. Meski prosedur pendaftaran dan pendampingannya masih dalam tahap penyempurnaan, DPRD memastikan kerja sama hanya akan dilakukan dengan lembaga hukum terpercaya.
Langkah ini mendapat sambutan positif dari tokoh masyarakat dan aktivis hukum, yang menilai bahwa program tersebut mampu mengurangi ketimpangan akses keadilan di Garut. “Kami ingin memastikan seluruh warga, tanpa memandang latar belakang ekonomi, dapat memperoleh pendampingan hukum yang layak dan berkualitas,” tutup Ayi.